03 February 2026
Bobong — Selasa 3 Februari 2026,Hakim Pengadilan Negeri Bobong, Muhammad Redha Azhari S.H, didampingi Panitera Pengadilan Negeri Bobong, Syamsudin S.H, atas amanat Ketua Pengadilan Negeri Bobong, melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertempat di Kantor Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan. Selain itu, dijelaskan pula prosedur penanganan pelanggaran lalu lintas (tilang) serta peran pengadilan dalam memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut terhadap pengadilan, melainkan memahami bahwa pengadilan hadir untuk melayani keadilan dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat Desa Bobong yang hadir.